Raperda Perlindungan PMI Disahkan, Apa Sih Isinya?

Surabaya, IDN Times - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin (21/3/2022). Terdapat tiga hal yang hendak dicapai dalam raperda ini.
1. Hak PMI dan keluarganya harus terjamin, perlindungan PMI jadi fokus

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin (21/3/2022). dok. Humas Pemprov Jatim. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya ingin hak PMI dan keluarganya terjamin setelah dan sebelum bekerja. Kemudian, terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarna serta anggaran. Serta memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan PMI.
“Ini menjadi bentuk komitmen kita bersama bahwa kita memberikan pelidungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan bukan hanya pelidungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya,” ujarnya.
2. Raperda atur ketentuan untuk kepentingan PMI

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin (21/3/2022). dok. Humas Pemprov Jatim. Nah, untuk mewujudkan tiga hal tersebut, di dalam Raperda Perlindungan PMI ini memuat beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016. Beberapa ketentuan, pembinaan oleh pemprov yang tidak hanya dilakukan terhadap calon PMI dan PMI, tetapi juga pada keluarganya, melalui pembinaan manajemen ekonomi dan sosial.
Hal ini dilakukan agar keluarga PMI dapat meningkatkan kesejahteraan selama dan sepulang PMI dari bekerja di luar negeri. “Hak ini sekaligus sebagai implementasi konvensi ILO 1990 yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” kata Khofifah.
Selain itu, dalam Raperda ini juga diatur mengenai ketentuan sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI harus memiliki kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja bersertifikat dari lembaga yang diselenggarakan oleh lembaga di tingkat provinsi, kabupaten dan kota maupun lembaga swasta yang terakreditasi dan berbadan hukum.
“Calon PMI juga harus paham betul mengenai informasi pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri. Serta yang terpenting adalah setiap calon PMI harus memiliki dokumen sebagai syarat penempatan pada negara tujuan,” kata Khofifah.
3. Fasilitas pemulangan PMI juga diatur dalam raperda

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin (21/3/2022). dok. Humas Pemprov Jatim. Menurut mantan Menteri Sosial dan Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini, dalam raperda satu ini juga diatur ketentuan mengenai fasilitasi pemulangan PMI ke daerah asal. Serta fasilitasi penyelesaian permasalahan PMI dalam beberapa hal.
Seperti meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan, tindak kekerasan fisik atau seksual, hilangnya akal bud, penipuan dan pemutusan hubungan kerja dan hak lain yang belum diterima oleh PMI.
Nantinya, dengan disetujuinya raperda ini, keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota harus dilakukan. Hal ini sebagai upaya dalam perbaikan tata laksana serta pelatihan dan pelindungan PMI.
“Dengan harapan optimalisasi LTSA-PMI mampu sebagai kanalisasi seluruh proses migrasi yang benar-benar prosedural, terdokumentasi dan mengedukasi masyarakat lebih aware terhadap masalah risikonya,” terangnya.
Selain itu, ia berharap nantinya perda ini dapat diikuti dengan adanya perda di kab/kota yang warganya ada yang menjadi PMI. “Sehingga kita harapkan kehidupan PMI dan keluarganya akan benar-benar mengalami perubahan ke arah yang lebih baik segera dapat terwujud,” kata Khofifah.





















