Surabaya, IDN Times - Mabes Polri resmi memutasi Kapolres Kediri, Kombes Pol Erick Hermawan, lantaran terlibat kasus pungutan liar Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan Surat Telegram nomor ST/2282/IX/KEP/2018, Erick dialihtugaskan ke posisi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.
Irjen Pol Eko Indra Heri selaku Asisten Kapolri bidang SDM membenarkan Surat Telegram yang tersebar di kalangan media. Melalui surat tertanggal 12 September 2018 itu, Erick juga dimutasi dalam rangka pemeriksaan. "Benar kita keluarkan mutasi itu," kata Eko saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/9).