Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Puluhan Pelanggar PSBB Surabaya Terjaring Razia dan Ditahan Polisi

Puluhan Pelanggar PSBB Surabaya Terjaring Razia dan Ditahan Polisi
Patroli skala besar menjaring para pelanggar PSBB Surabaya Raya yang masih nongkrong malam hari. IDN Times/Dok. Istimewa
Share Article

Surabaya, IDN Times - Tindakan tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya telah efektif diterapkan sejak 1 Mei lalu. Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menjaga ketat dan menyisir tempat keramaian dengan menggelar patroli skala besar di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Sabtu malam (2/5).

1. Puluhan pelanggar terjaring razia

Patroli skala besar menjaring para pelanggar PSBB Surabaya Raya yang masih nongkrong malam hari. IDN Times/Dok. Istimewa
Patroli skala besar menjaring para pelanggar PSBB Surabaya Raya yang masih nongkrong malam hari. IDN Times/Dok. Istimewa

Hasilnya, beberapa tempat tongkrongan masih ditemukan buka dan membuat kerumunan. Petugas keamanan yang terdiri dari Satpol PP, polisi, dan tentara merazia puluhan orang di masing-masing tempat.

"Kami melakukan teguran dan tindakan, Gresik ada 65 (orang terjaring), Sidoarjo baru 24, dan Surabaya ada 82," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan usai operasi skala besar.

2. Dibawa ke mapolres dan di-rapid test

Ilustrasi patroli skala besar menjaring para pelanggar PSBB Surabaya Raya yang masih nongkrong malam hari. IDN Times/Dok. Istimewa
Ilustrasi patroli skala besar menjaring para pelanggar PSBB Surabaya Raya yang masih nongkrong malam hari. IDN Times/Dok. Istimewa

Setelah merazia, puluhan orang ini dibawa ke masing-masing mapolres setempat. Selanjutnya, mereka wajib menjalani rapid test. Apabila ada yang reaktif, mereka langsung dibawa ke rumah sakit rujukan untuk diobservasi lebih lanjut dan mengikuti tes swab. Hasil positif atau negatif COVID-19 menunggu PCR dari laboratorium.

"Apabila ada dibawa ke rumah sakit rujukan," ucap Luki.

3. Pelanggar ditahan 1x24 jam, pelanggar dua kali bisa jadi tersangka dan dipenjara

Ilustrasi PSBB Surabaya Raya. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi PSBB Surabaya Raya. IDN Times/Mia Amalia

Tak hanya itu, puluhan pelanggar PSBB yang terjaring razia skala besar ini juga akan ditahan selama 1x24 jam di mapolres setempat. Mereka akan dimintai keterangan oleh penyidik. Jika ada yang terkonfirmasi terkena razia lebih dari satu kali, maka akan menjadi tersangka.

"Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan. Kami kenakan Pasal 93 UU Karantina dan Pasal 216 KUHP," tegas Luki.

Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

4. Tindakan tegas agar masyarakat jera dan mengikuti aturan PSBB

Ilustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Tindakan tegas ini diterapkan oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk memberikan efek jera bagi masyarakat. Khususnya bagi mereka yang masih berkerumun di warung kopi, bahkan begadang pada jam malam mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Aturan jam malam itu sudah tertuang pada Pergub, Perwali, dan Perbup.

"Ini kami akan berikan contoh, kami harus lakukan tindakan tegas supaya bisa menjaga masyarakat Jatim tidak semakin luas tertular," kata Luki.

5. Minta masyarakat jaga kedisiplinan dan kepatuhan

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sebelum pelaksanaan patroli skala besar PSBB Surabaya Raya. IDN Times/Dok.Istimewa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sebelum pelaksanaan patroli skala besar PSBB Surabaya Raya. IDN Times/Dok.Istimewa

Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tindakan terhadap pelanggar ini sesuai kesepakatan PSBB Surabaya Raya. Pada hari tiga hari penerapan, yakni 28-30 April lalu, pelanggar tidak ditindak melainkan diimbau dan ditegur saja.

"Setelah imbauan dan teguran tiga hari, 1 sampai 11 Mei teguran dan tindakan. Hari ini masih (Sabtu malam) ditemukan di beberapa titik (pelanggar). Surabaya terkonfirmasi positifnya tinggi sekali, 47,7 persen di Jatim. Mohon jaga kedisiplinan dan kepatuhan masing-masing diantara kita," kata Khofifah.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar Syahlillah
EditorArdiansyah Fajar Syahlillah

Latest News Jawa Timur

See More

Milos Cabut dari Persebaya, Tinggalkan Sindiran untuk 'Satu Orang'

01 Jun 2026, 20:31 WIBNews