Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) memastikan ada tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati - Wakil Bupati yang mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan. Mereka akan memperebutkan 2.117 suara Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami menegaskan bahwa jumlah calon tetap tiga, bukan dua sebagaimana kabar yang beredar,” ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Rabu (12/3/2025).
Umam menambahkan, pihaknya akan akan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis mulai 12 Maret di empat TPS di Kabupaten Magetan, di antaranya di TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, serta TPS 001 di Desa Nguri, Kecamatan Lambeyan.
Selain itu, Umam juga akan melakukan persiapan teknis, khususnya dalam pengaturan surat suara. “Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, jumlah surat suara untuk PSU sudah ditetapkan sebanyak 2,000 lembar," katanya.
" Namun, mengingat data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Magetan mencapai 2.117 dan beberapa unit surat suara sudah rusak, kami akan segera menyiapkan kekurangannya agar seluruh pemilih mendapatkan hak pilihnya secara adil,” tambah Umam.
Sementara itu KPU juga mengganti seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada empat TPS di Pilkada Magetan.
“Tujuannya adalah agar PSU dilakukan oleh KPPS yang benar-benar kredibel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga,” katanya.
Langkah pergantian seluruh petugas KPPS sebanyak 28 orang ini, lanjut Umam, merupakan bagian dari strategi KPU Jatim, untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme pelaksanaan PSU. Perubahan ini merupakan respons, atas temuan yang menunjukkan perlunya perbaikan dalam sistem pelaksanaan PSU.
“Perubahan ini kami lakukan untuk menghindari potensi kecurangan dan memastikan, setiap tahapan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan," pungkasnya.
