Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PSBB Surabaya Raya: Draf Pergub Sudah Final, Tunggu Presentasi Daerah
Ilustrasi PSBB Surabaya Raya. IDN Times/Mia Amalia

Surabaya, IDN Times - Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Selasa (21/4). Namun, kebijakan ini tidak langsung diterapkan begitu saja. Pemprov Jawa Timur (Jatim) diberi kewenangan untuk menentukan pemberlakuannya.

"Tadi siang (Selasa) kami telah menerima surat penetapan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan corona virus," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

1. Draf Pergub sudah difinalisasi

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumpulkan tiga kepala daerah di Surabaya Raya untuk membahas PSBB, Minggu (19/4). Dok. Humas Pemprov Jatim

Lantaran telah disetujui, gubernur kelahiran Surabaya ini langsung melakukan finalisasi draf Peraturan Gubernur (Pergub) untuk PSBB Surabaya Raya. Hanya butuh waktu kurang dari dua hari untuk menyelesaikan draf tersebut.

"Di pemprov kami melakukan finalisasi Pergub. Dari Peraturan Gubernur, drafnya dari Minggu malam, Senin malam sudah difinalisasi oleh tim dan dari forkopimda Provinsi Jawa Timur," kata Khofifah.

2. Tunggu presentasi Perwali dan Perbup hari ini

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat melakukan konferensi pers Senin (20/4). Dok.IDN Times/Istimewa

Meski begitu, pemprov tidak ingin semerta-merta menerapkan PSBB Surabaya Raya begitu saja. Khofifah meminta tim dari tiga daerah yang akan menerapkan pembatasan segera presentasi Raperwali maupun Raperbup. Rencananya, presentasi tersebut akan digelar hari ini, Rabu (22/4), pukul 10.00 WIB.

"Apa yang ada di dalam Pergub ini akan nyambung dengan lain, dengan apa yang nanti akan disiapkan oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup)," ucap dia.

3. Kalau sudah final, Pergub, dan Keputusan Gubernur diserahkan nanti malam

Ilustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Persambungan ini, lanjut Khofifah, menjadi sangat penting. Supaya semua yang direncanakan menjadi signifikan dan terukur di dalam penyebaran COVID-19. "Kalau sudah final, besok malam (Rabu) kita akan menyerahkan Pergub dan keputusan gubernur untuk masing-masing wali kota dan bupati," dia menambahkan.

Editorial Team

Related Article