Surabaya, IDN Times - Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Selasa (21/4). Namun, kebijakan ini tidak langsung diterapkan begitu saja. Pemprov Jawa Timur (Jatim) diberi kewenangan untuk menentukan pemberlakuannya.
"Tadi siang (Selasa) kami telah menerima surat penetapan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan corona virus," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
