Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus mendorong investor untuk merealisasi pembangunan Bandar Udara (Bandara) Kediri. Namun, ada informasi bahwa PT Surya Doho Investama (SDI) selaku investor, merasa keberatan dengan aturan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pada UU tersebut, dijelaskan bahwa konsesi pengelolaan bandara oleh swasta hanya selama 30 tahun.
"Bandara itu kan persetujuannya dari Kementerian Perhubungan. Lah, persyaratan di Kementerian Perhubungan itu harus ada konsesi. Ini yang jadi pertimbangan PT SDI," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Fattah Jasin, saat ditemui di UINSA Surabaya, Rabu (27/3).
