Pria di Surabaya Bawa Kabur Motor pakai Modus Tes Drive

- Pria di Surabaya membawa kabur tiga sepeda motor dengan modus test drive setelah membeli dari marketplace.
- Pelaku melakukan tawar-menawar untuk Honda Beat, Honda CBR, dan Suzuki GSX sebelum membawa kabur motor-motor tersebut.
- Kapolrestabes Surabaya menangkap pelaku yang kemudian dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Surabaya, IDN Times - Pria asal Mojokerto berinisial OH (27) membawa kabur tiga sepeda motor. Modusnya, pelaku ingin membeli lalu melakukan uji kemudi atau test drive dan kemudian membawa kabur motor tersebut.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam melakukan aksinya pelaku awalnya mencari motor di lokapasar atau marketplace. Kendaraan pertama yang dibawa kabur pelaku ada Honda Beat.
"Jadi, modusnya adalah dia melihat di marketplace itu ada yang mengiklankan menjual sepeda motor. Yang ternyata di situ tertulis juga bahwa hanya ada STNK. Dilakukan tawar-menawar yang pertama yaitu berupa Honda Beat. Dia membeli Honda Beat itu seharga Rp7 juta . Padahal semestinya kalau normal lengkap itu sekitar Rp13 juta atau Rp14 juta," ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya.
Kemudian, pelaku kembali mencari motor di marketplace. Hasilnya pelaku mendapatkan motor CBR. "Kemudian ketemu akan ada yang menjual Honda CBR. Tawar-menawar kemudian terjadi transaksi yaitu di daerah Rungkut," ungkapnya.
Pelaku dan korban kemudian bertransaksi di lampu di daerah Rungkut. Pelaku saat itu meninggalkan uang muka Rp3 juta dan membawa motor dengan alasan test drive.
"Yang bersangkutan ini meninggal meninggalkan DP gitu. Untuk CBR ini dia tinggalkan DP Rp3, lalu dengan alasan untuk ditest drive sepeda motor tersebut. Nah, setelah diberikan kunci dan sepeda motornya langsung sudah dibawa kabur dibawa pergi," terangnya.
Setelah berhasil membawa kabur CBR, pelaku kembali melakukan aksinya dengan mencari motor di marketplace. Palaku mendapatkan motor Suzuki GSX, kali ini motor tersebut dilengkapi dengan surat-surat.
Pelaku dan korban kemudian bertemu untuk bertransaksi. Dengan modus yang sama untuk test drive, pelaku langsung membawa kabur motor.
"Kemudian dengan alasan yang sama untuk test drive sepeda motor yang CBR bodong itu dia tinggalkan. Suzuki GSX yang dia coba langsung dibawa kabur dibawa pergi. Nah ini ini karena pemilik motor merasa nyari-nyari dan diteleponin enggak pernah jawab dan sebagainya," jelasnya.
Korban kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Wonokromo Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pun berhasil ditangkap.
"Yang perlu saya sampaikan di sini adalah bahwa untuk rekan-rekan barangkali itu masyarakat kota Surabaya yang mungkin mengiklankan sepeda motornya harapannya bisa mengiklankan melalui media yang terverifikasi," pungkas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.