Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pria di Kota Batu Perkosa Keponakannya Sendiri yang Baru 8 Tahun
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Batu, IDN Times - Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang pria berinisial OSF (34). Warga Kota Batu ini  memperkosa keponakan perempuannya sendiri yang baru berusia 8 tahun berinisial N. Mirisnya, kejadian ini dilakukan tersangka di rumah tersangka saat kedua orang tua korban lengah.

1. Aksi bejat dilakukan saat korban berkunjung ke rumah pelaku

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan jika perbuatan ini dilakukan di rumah tersangka ketika korban berlibur ke rumahnya. 

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menyetubuhi korban dan selanjutnya setelah menyetubuhi korban tersangka membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Perbuatan ini dilakukan oleh tersangka kepada korban lebih dari 5 kali ," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/1/2025).

2. Orangtua korban akhirnya mengetahui kebejatan tersangka

Tersangka persetubuhan anak di Kota Batu. (Dok. Satreskrim Polres Batu)

Rudi mengatakan jika tersangka sempat memperkosa korban pada Sabtu (9/11/2024) pukul 17.00 WIB di rumahnya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya karena mengeluh sakit di alat vitalnya.

"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban merasakan kesakitan pada bagian kemaluan korban. Dia akhirnya bercerita kepada orang tuanya dan selanjutnya melaporkan ke Polres Batu guna penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

Tersangka kemudian ditangkap oleh jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Batu. Ia kemudian mengakui perbuatannya.

3. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Sementara untuk alat bukti, kita menggunakan hasil visum korban. Kemudian kita juga mengamankan pakaian korban saat kejadian," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article