Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi beri arahan soal evaluasi PPKM. (dok. Biro Pers Kepresidenan)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah resmi mencabur kebijakan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diketahui, kebijakan ini muncul untuk menangani pandemik COVID-19 di Indonesia. Nah, pencabutan kebijakan PPKM didasari perkembangan kasus COVID-19 yang selama 10 bulan melandai.

Epidemiolog Universitas Airlangga, dr. Windhu Purnomo mengatakan, pencabutan PPKM hanya formalitas. Sebab, beberapa waktu terakhir, meski ada PPKM tapi kegiatan melibatkan massa yang besar sudah marak digelar. Termasuk diperbolehkannya mudik.

"Meski PPKM diberlakukan tapi sudah lama gak ada pembatasan orang mudik boleh, orang wisata boleh dan sudah berbulan-bulan level 1 dan kapasitas boleh 100 persen. Artinya, secara de facto sudah tidak ada pembatasan, ini hanya memformalkan dicabut," ujarnya.

Windhu hanya bisa menitipkan pesan kepada masyarakat tidak khawatir. Karena sekarang ini walau tertular tidak berbahaya dampak imunitas terbentuk dari vaksinasi dan varian baru yang tidak berbahaya. Sedangkan kebanyakan kasus meninggal yang ada terjadi pada orang-orang yang belum vaksinasi, lansia atau orang dengan komorbid.

Editorial Team

Tonton lebih seru di