Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menetapkan pria berinisial HA (45) yang merupakan warga Tambaksari, Surabaya sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak difabel rungu berusia 14 tahun. Tersangka tersebut pun telah ditangkap dan ditahan oleh polisi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polrestabes Surabaya Tangkap Pemerkosa Anak Difabel

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
1. Dipastikan sudah tersangka
IDN Times/Sukma Shakti
Kepala Sub-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Wulan membenarkan penetapan tersangka tersebut ketika dikonfirmasi IDN Times. "Nggih (iya benar sudah tersangka)," ujarnya singkat saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).
2. Tersangka sekarang telah ditahan polisi
Ilustrasi tahanan yang diborgol. (unsplash.com/4711018)
Tak hanya penetapan tersangka, kata Wulan, HA yang sempat dikabarkan melarikan diri dipastikan telah ditangkap. Bahkan, dia juga sudah diseret ke Mapolrestabes Surabaya. "Iya (sudah ditangkap)," ucapnya menambahkan.
3. Sedang dalam pemeriksaan
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo menyampaikan bahwa pihaknya sedang memeriksa tersangka. Pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Nantinya akan disampaikan secara resmi.
"Sedang diperiksa," ucap dia.
Editorial Team
EditorZumrotul Abidin