Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penyekap Remaja di Malang Ternyata Residivis Kasus Pencabulan   

Penyekap Remaja di Malang Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Malang, IDN Times - Pelaku penyekapan remaja perempuan di Kabupaten Malang ternyata pernah terlibat kasus sebelumnya. Pria berinisial AW (49) itu sebelumnya pernah terlibat kasus pencabulan di Sidoarjo pada 2005. Saat itu, karena perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara selama 7 tahun. 

1. Pernah terlibat kasus penganiayaan juga

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya kasus pencabulan, pelaku penyekapan tersebut juga pernah terlibat kasus pidana lain, yakni penganiayaan. Pada kasus kedua ini, pelaku dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan. Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melalui Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menyebut bahwa rekam jejak AW memang pernah beberapa kali terlibat kasus. "Ini adalah ketiga kalinya kasus yang dilakukan pelaku," katanya, Jumat (17/6/2022). 

2. Sehari-hari bekerja sebagai montir

ilustrasi montir mengecek kondisi mobil di bengkel (Pexels/ Artem Podrez)
ilustrasi montir mengecek kondisi mobil di bengkel (Pexels/ Artem Podrez)

Donny menyebut bahwa sehari-hari pelaku berprofesi sebagai montir. Pelaku juga sudah pernah menikah, tetapi kemudian bercerai. Pelaku nekat melakukan aksi bejatnya pada IR lantaran mengakui mencintai korban. "Tetapi niat jahat pelaku untuk melakukan aksi pencabulan gagal. Karena itu, pelaku kemudian melakukan penyekapan pada korban," imbuhnya. 

3. Korban tengah menstruasi saat akan diperkosa pelaku

Ilustrasi Korban (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam prosesnya sebelum menyekap korban, pelaku sudah sempat melepas pakaian yang dikenakan korban. Tetapi niat jahat pelaku yang ingin mencabuli korban gagal lantaran pada saat itu, kondisi korban tengah datang bulan. Hal itu membuat pelaku kemudian menyekap korban di dalam sebuah lemari di kontrakannya, kawasan Sambigede, Sumberpucung. 

"Jadi pergetemuan pertama pelaku dengan korban ini pada Rabu (8/6/2022) malam. Saat itu, pelaku bermain ke rumah korban. Kebetulan, yang bersangkutan berteman la dengan ayah korban. Kemudian pelaku mulai merasa suka kepada korban," sambungnya. 

4. Terancam 9 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah 9 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Timur

See More