Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Madiun, IDN Times - Polres Madiun menangkap tiga orang pelaku pengedar narkoba. Dua di antaranya merupakan anggota polisi. Kapolres Madiun AKBP, Anton Prasetyo membenarkan hal ini. Penangkapan tersebut berawal ketika Polres Madiun meringkus satu orang pelaku bernama S pada 24 Februari 2023. 

"Kami dapatkan barang bukti berupa kurang lebih 11 paket sabu sabu," ujar AKBP Anton, Senin (20/3/2023).

Pihaknya pun melakukan pengembagan atas penangkapan tersebut. S mengaku mendaparkan barang tersebut dari anggota Polsek di Madiun berinisial PB. "Pengembangan dari PB, PB mendapat barang dari anggota DS, berdinas di Polsek di Surabaya," ungkapnya. 

Dari pemeriksaan awal, PB memberi uang Rp6 juta untuk 5 kilogram sabu. Ketiganya pun kini telah ditahan. "Kami sangkakan pasal 114 sebagai pengedar. Menurut pengakuannya baru pertama kali," kata dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di