Malang, IDN Times - Kasus bullying dan pengeroyokan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Bululawang, Kabupaten Malang akhirnya menemukan titik terang. Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan 2 tersangka yang statusnya adalah santri.
"Update perkembangan penanganan, ini kami memanggil lima orang. Diantaranya adalah tiga orang dari pondok pesantren Annur 1, satu kepala pondok kemudian, 2 petugas keamanan pondok. Kemudian hari ini juga kami memeriksa dua tersangka, dua tersangka ini satu masih dibawah umur dan satu sudah dewasa," terang Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizky Saputra pada Rabu (21/12/2022).
Wahyu mengatakan jika kedua tersangka ini sebagai tokoh utama pemukulan. Keduanya juga yang mengakibatkan santri lain ikut memukuli korban.
"Kalau berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, dua orang tersangka ini yang melakukan pemukulan, kemudian yang lainnya itu hanya ikut. Namun yang jelas melakukan pemukulan adalah dua orang ini," tegasnya.
Keduanya kini sudah dilakukan proses penahanan. Namun, untuk pelaku di bawah umur masih dilakukan proses hukum anak.
"Untuk yang lebih jelas kita melakukan prosedur sesuai dengan prosedur penanganan anak. Kemudian yang untuk dewasa kami akan melakukan penahanan," jelasnya.
