Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Demo #IndonesiaSekarat
Sejumlah demonstran ditangkap aparat berpakain sipil di kawasan Jalan Pemuda Surabaya, Jumat (26/6/2026) malam. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Polisi menetapkan 10 tersangka usai demo #IndonesiaSekarat di Surabaya, terdiri dari empat pelaku perusakan dan enam orang positif sabu berdasarkan hasil tes urine.
  • Empat tersangka kasus perusakan mengaku ikut aksi setelah melihat ajakan di media sosial seperti Instagram dan TikTok, sementara polisi masih menelusuri kemungkinan adanya penggerak aksi.
  • Sebanyak 14 peserta aksi dipulangkan karena belum ditemukan bukti pidana, sedangkan enam tersangka narkotika menjalani asesmen BNNK Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times – Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka pascaaksi demonstrasi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Empat orang dijerat kasus perusakan dan penyerangan terhadap petugas, sementara enam lainnya diproses dalam perkara penyalahgunaan narkotika setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi sabu. Di sisi lain, 14 peserta aksi dipulangkan karena belum ditemukan bukti pidana yang cukup.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, awalnya polisi menangkap 24 orang usai demonstrasi yang memanas pada Jumat (26/6/2026). Seluruhnya kemudian menjalani pemeriksaan, termasuk analisis terhadap ponsel yang disita.

"Dari 24 orang itu, 14 kami pulangkan karena secara pembuktian masih menunggu hasil analisis alat komunikasi dan sementara belum ada unsur pidana yang dapat kami kenakan," ujarnya, Minggu (28/6/2026).

Sementara itu, empat orang berinisial MA, ARF, NB, dan DSD resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas serta pelemparan batu ke arah petugas. Polisi langsung menahan keempatnya karena dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Luthfie menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mengikuti aksi setelah melihat ajakan yang beredar di media sosial. Tersangka MA mengaku mengetahui informasi demonstrasi melalui unggahan akun Instagram Bara Api bertuliskan "Warga Surabaya Turun ke Jalan", disertai ajakan, "Ayo main bola, sekalian lihat demo."

Sementara tersangka ARF mengaku melihat unggahan akun yang sama berisi isu nasional dan ajakan membunyikan knalpot motor di depan Grahadi untuk memancing emosi, sebelum akhirnya ikut melempar batu ke arah petugas.

Adapun tersangka NB mengaku datang setelah melihat siaran langsung TikTok dari telepon genggam temannya. Saat situasi berubah ricuh, ia mengaku ikut terpancing dan melakukan pelemparan batu. Sedangkan tersangka DSD mengaku melihat poster ajakan aksi di akun Bara Api sehari sebelum demonstrasi dan datang bersama rekannya ke lokasi.

"Kami masih mendalami apakah mereka benar-benar hanya terpancing atau ada pihak yang menggerakkan. Analisis handphone masih berjalan untuk melihat kemungkinan adanya jaringan atau kelompok yang mengorganisasi aksi," kata Luthfie.

Selain empat tersangka tersebut, enam orang lainnya diproses dalam perkara narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, keenamnya terbukti positif mengonsumsi sabu dan kini menjalani asesmen bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.

"Enam orang positif narkoba saat ini sedang menjalani asesmen oleh BNNK Surabaya, sembari kami terus melakukan pendalaman terhadap alat komunikasi yang mereka bawa," katanya.

Polisi menyebut mayoritas orang yang ditangkap berasal dari Surabaya dan Gresik. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengklaim bahwa mereka bukan mahasiswa, melainkan berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan seperti karyawan swasta, buruh, juru parkir, hingga ada yang tidak bekerja.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan. Jika nanti ditemukan ada pihak yang menggerakkan atau mengorganisasi aksi, tentu akan kami tindak sesuai peran masing-masing," pungkas Luthfie.

Editorial Team

Related Article