Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, menyatakan kasus Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, akan dilimpahkan ke Kejati Jatim. Pasalnya, pentolan grup band Dewa 19 sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dia terjerat kasus pencemaran nama baik soal ujaran 'Idiot'.

1. Polisi menunggu alat bukti, kalau tidak diserahkan akan geledah rumah Dhani

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Haris mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu alat bukti yang dipakai Dhani untuk nge-vlog alias membuat video. Pihaknya sudah memberi waktu dua minggu untuk menyerahkan barang bukti tersebut. "Kalau sudah lengkap, ya kirimkan ke kejaksaan. Akhirnya kami akan menggeledah (kalau hari ini tidak diserahkan) di rumahnya (Jakarta) kalau tidak Kamis ya Jumat," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/11).

2. Jika sudah dilimpahkan, polisi akan tunggu petunjuk JPU Kejati Jatim

Editorial Team

Tonton lebih seru di