Malang, IDN Times - Polres Malang tampaknya belum bisa memenuhi tuntutan Aremania untuk penerapan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP kepada Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Mereka menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah pada penerapan pasal tentang pembunuhan dan pembunuh berencana.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan, hingga saat ini masih belum terpenuhi penerapan pasal 338 KUHP. Belum ada minimal 2 alat bukti yang sah untuk penerapan pasal 338 KUHP," terang Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro saat Audiensi dengan Aremania di ruang Ananta Hira Satreskrim Polres Malang pada Sabtu (14/01/2023).
Wahyu mengatakan jika pihaknya telah bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti LP (Laporan) Model B Tragedi Kanjuruhan. Tidak ada pembatasan-pembatasan dalam penanganan laporan tersebut. "Kami tidak akan membatasi. Bahkan, kami justru senang apabila rekan-rekan datang kesini untuk memberikan bukti-bukti untuk penyelesaian kasus ini," tegasnya.
