Para tersangka tragedi Kanjuruhan memakai baju tahanan berwarna oranye setelah pemeriksaan di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar
Sementara untuk berkas perkara tahap I yang dilimpahkan ke Kejati Jatim saat ini sedang diperiksa oleh 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara enam tersangka ini dijadikan dalam tiga berkas terpisah.
Pertama Dirut PT LIB, kedua Ketua Panpel dan Security Officer dan ketiga yaitu tiga polisi. Dalam berkas perkara tersebut, ketiganya disangkakan pasal yang sama. Yakni pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara prosedur, pemeriksaan berkas perkara tahap I ini membutuhkan waktu 14 hari. Jika kurang lengkap maka dikembalikan sembari diberi petunjuk. Namun, bila sudah lengkap, maka berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan melimpahkannya ke pengadilan untuk segera menggelar persidangan perkara ini.