Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ciduk Dua Warga Sidoarjo Pamer Senpi saat Nongkrong

Ilustrasi Senjata Api (unsplash.com/Thomas Tucker)

Sidoarjo, IDN Times - Polresta Sidoarjo menangkap dua orang warga yang nongkrong sambil membawa senjata tajam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah mereka posting video di media sosial memamerkan senjata tajam. 

Dari rekaman video yang beredar, mereka sedang nongkrong di kawasan GOR Delta Sidoarjo. Terlihat ada tiga orang sedang nongkrong dan satu orang perekam video. 

Diketahui dalam video mereka memperlihatkan sejumlah selongsong peluru dan dua pucuk senjata api. Diduga, senjata tersebut ilegal. 

Mengetahui video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak dan mengamankan dua orang yakni ES dan SS. Keduanya adalah orang yang memamerkan senpi. 

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, (1/9/2024). Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga.

“Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian,” ujar Hafid, Rabu (4/9/2024).

Seperti diketahui, kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak bahwa setiap orang yang memiliki, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat. Pelanggar terancam hukuman 20 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Zumrotul Abidin
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us