Mojokerto, IDN Times - Polres Mojokerto membongkar praktik jual beli manusia yang melibatkan gadis di bawah umur. Praktik prostitusi online ini dilakukan melalui akun Facebook kemudian berlanjut melayani para hidung belang di vila di kawasan Pacet Mojokerto.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai muncikari. Mereka adalah Sofyan Maulana (18) warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis, dan Muhammad Agung Mulyono (20) asal Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
