Bondowoso, IDN Times - Korban kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapapun dan tidak mengenal usia, bahkan kepada seseorang yang sudah berusia 58 tahun. Seorang pria berinisial H (35) asal Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, dilaporkan ke Polsek Klabang, karena diduga telah melakukan tindak percobaan pemerkosaan terhadap wanita paruh baya berusia 58, yang masih tetangganya sendiri.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polisi Bondowoso Buru Pelaku yang Diduga Perkosa Perempuan 58 Tahun

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz. IDN Times/Istimewa
1. Masih tetangga sendiri
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, berdasarkan keterangan pelapor pelaku melakukan percobaan perkosaan pada tetangga tersebut pada 16 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Korban melaporkan pelaku bersama keluarganya," kata Kapolres, Jumat (20/3).
2. Aksi pemerkosaan dilakukan di rumah korban
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz. IDN Times/Istimewa
Pelaku, kata Erick, mencoba melakukan perbuatan bejat tersebut di rumah korban yang memang agak jauh dari rumah warga lainnya.
"Kondisi rumah korban juga saat itu sedang tak ada orang," katanya.
3. Pelaku disebut pernah melakukan kekerasan seksual sebelumnya
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Dari laporan tersebut, polisi juga mendapatkan informasi bahwa aksi kejahatan seksual juga pernah dilakukan pelaku sebelumnya kepada korban lain, sehingga membuat masyarakat resah.
"Kini polisi tengah memburu pelaku. Segera kita tangkap," katanya.
Topics
Editorial Team
EditorMohamad Ulil Albab
Follow Us