Polda Jatim Ungkap 3.022 Kasus Narkoba Selama Semester 1 2025

- Polda Jatim mengungkap 3.022 kasus narkoba selama semester 1 2025.
- Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, ganja, pil ekstasi, dan obat keras.
- Jumlah tersangka mencapai 3.876 orang dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 64 kilo, ganja 10 kilo, dan lainnya.
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 3.022 kasus narkotika berbagai jenis mulai sabu - sabu, ganja maupun pil ekstasi dan obat keras diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) selama kurun waktu 6 bulan, terhitung sejak Januari - Juni 2025.
“Dengan jumlah tersangka 3.876 orang dengan barang bukti yang diamankan sabu sabu 64 kilo, ganja 10 kilo, 85 tanaman ganja, ekstasi 10 ribu dan 3 juta butir pil double L” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim,
Kombes Pol Robert Da Costa, Rabu (9/7/2025).
Sejumlah barang bukti itu, kata Robert, ada status yang masih dilakukan proses penyidikan dan ada juga yang telah dilimpahkan ke penuntut umum. “Sedangkan barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus dan tujuh tersangka, dan tiga kasus di antaranya diungkap pada akhir tahun 2024,” terangnya.
Dari pengungkapan tujuh kasus dengan tujuh tersangka itu, juga terdapat sejumlah barang bukti narkotika. Yakni, sabu seberat 49 kilogram, narkotika jenis pil carnophen 1 juta lebih, pil ekstasi 2,8 butir, obat keras sebanyak 5,7 juta butir.
“Wilayah Jawa Timur masih menjadi destinasi atau marketplace yang cukup besar bagi para sindikat atau bandar narkoba baik jaringan domestik maupun internasional. Dimana kurun waktu 6 bulan mengungkap kurang lebih 3.000 kasus dengan tersangka 3800 orang,” katanya.
"Kemudian dari barang bukti tersebut apabila kita konversikan selama 6 bulan terakhir kita menyelamatkan kurang lebih 1,2 juta jiwa. Tentunya ini merupakan tanggung jawab moral kita bersama dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh buruk narkoba," pungkasnya.