Surabaya, IDN Times - Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap perempuan asal Pasuruan berinisial FR (45) yang merupakan pelaku perakit bom ikan alias bondet untuk dijual kembali. FR merupakan residivis kasus yang sama.
“Tersangka saudari FR (45) ini juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama, yakni perakit bom bondet yang dijual kembali,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (29/7/2024).
Terkait pembuatannya, FR mengaku mendapatkan bahan dasar peledak jenis TNT sebanyak 3 kilogram (kg) dan kabel roll yang akan digunakan unuk sumbu peledak dari warga Probolinggo berinisial SS.
"Bahan peledak tersebut dirakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan dijual kembali kepada AN di Bombana Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp 1,5 Juta per unit Bom Ikan," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara.
Sementara dalam pengungkapan kasus, Arman menyampaikan bahwa pihaknya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, menerima laporan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman penjualan bahan peledak TNT pada Minggu (7/7/2024).
Menindak lanjuti informasi tersebut, pada Senin (8/7/2024) sekira pukul 05.00 WIB, tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan. Pukul 08.30 WIB, tim Intel Air menghentikan seseorang yang berinisial IS di depan Indomart Kota Pasuruan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya, berupa tas belanja warna hijau. “Hasil pengecekan tersebut telah diketemukan bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 kg dan sumbu peledak berupa kabel roll panjang 30 meter," kata Arman.
Setelah dilakukan introgasi bahwa IS ialah orang yang diperintah oleh FR, untuk mengambil barang di depan Indomart Kota Pasuruan, dengan bertemu seorang perempuan yang mengantar barang tersebut dengan menggunakan mobil berwarna putih.
"Selanjutnya saudari IS menelepon FR yang saat itu berada di Surabaya dan sekira pukul 10.00 WIB, tersangka FR datang ke lokasi,” katanya.
Selanjutnya dilakukan introgasi dan menyatakan bahwa benar serta mengakui jika barang berupa bahan peledak jenis TNT beserta kabel sumbu peledak tersebut miliknya yang dipesan dari warga Probolinggo berinisial SS.
Pelaku dibawa ke Surabaya, dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka FR, di kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Dalam rumah kontrakan tersebut didapatkan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
