Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Jatim Tangkap Lagi Satu Mucikari  Inisial W, Dua Orang Masih DPO

Kota Surabaya
Polda Jatim Tangkap Lagi Satu Mucikari  Inisial W, Dua Orang Masih DPO
IDN Times/Ardiansyah Fajar
Share Article

Surabaya, IDN Times - Polda Jatim menangkap lagi satu mucikari prostitusi daring yang melibatkan artis. Mucikari berinisial W diduga memiliki peran yang lebih besar daripada ketiga mucikari yang telah ditangkap, yaitu ES, TN, dan F.

  1. 1. Status W langsung tersangka

    IDN Times/Sukma Shakti
    IDN Times/Sukma Shakti

    Seusai ditangkap, W langsung digelandang ke Mapolda Jatim, pada Kamis (17/1). Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan W saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

    "Kemarin sudah kami tangkap lagi 2 DPO. Sekarang ada 4 mucikari yang kami jadikan tersangka," ujar Luki di Mapolda Jatim, Jumat (18/1).

  2. 2. W memiliki peran yang besar

    IDN times/Sukma Shakti
    IDN times/Sukma Shakti

    Luki menerangkan W berperan besar dalam jaringan prostitusi online tersebut. Peran W disebut sama seperti ES.

    "Yang W tadi malam sudah kami periksa dan kami jadikan tersangka. Dia perannya sangat penting. Seperti sodara ES. Dua orang ini (ES dan W) punya peran penting untuk mendistribusi artisnya," jelas Luki.

  3. 3. Polda Jatim masih buru dua mucikari lagi

    IDN Times/Sukma Shakti
    IDN Times/Sukma Shakti

    Setelah menginterogasi W, Luki menetapkan ada dua mucikari yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, tim penyelidik telah mencari keberadaan kedua orang tersebut.

    "Akan kami kembangkan terus, karena ini merupakan jaringan bisnis prostitusi online yang besar," tegas Luki.

  4. 4. Polda Jatim telah tetapkan 5 tersangka

    IDN Times/Sukma Shakti
    IDN Times/Sukma Shakti

    Dengan tertangkapnya W, maka saat ini tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan artis dan model telah mencapai 5 orang. 4 orang merupakan mucikari dan 1 orang lagi adalah artis VA.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More