Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Jatim Tangkap Lagi Satu Mucikari  Inisial W, Dua Orang Masih DPO

Polda Jatim Tangkap Lagi Satu Mucikari  Inisial W, Dua Orang Masih DPO
IDN Times/Ardiansyah Fajar
Share Article

Surabaya, IDN Times - Polda Jatim menangkap lagi satu mucikari prostitusi daring yang melibatkan artis. Mucikari berinisial W diduga memiliki peran yang lebih besar daripada ketiga mucikari yang telah ditangkap, yaitu ES, TN, dan F.

1. Status W langsung tersangka

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Seusai ditangkap, W langsung digelandang ke Mapolda Jatim, pada Kamis (17/1). Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan W saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

"Kemarin sudah kami tangkap lagi 2 DPO. Sekarang ada 4 mucikari yang kami jadikan tersangka," ujar Luki di Mapolda Jatim, Jumat (18/1).

2. W memiliki peran yang besar

IDN times/Sukma Shakti
IDN times/Sukma Shakti

Luki menerangkan W berperan besar dalam jaringan prostitusi online tersebut. Peran W disebut sama seperti ES.

"Yang W tadi malam sudah kami periksa dan kami jadikan tersangka. Dia perannya sangat penting. Seperti sodara ES. Dua orang ini (ES dan W) punya peran penting untuk mendistribusi artisnya," jelas Luki.

3. Polda Jatim masih buru dua mucikari lagi

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Setelah menginterogasi W, Luki menetapkan ada dua mucikari yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, tim penyelidik telah mencari keberadaan kedua orang tersebut.

"Akan kami kembangkan terus, karena ini merupakan jaringan bisnis prostitusi online yang besar," tegas Luki.

4. Polda Jatim telah tetapkan 5 tersangka

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Dengan tertangkapnya W, maka saat ini tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan artis dan model telah mencapai 5 orang. 4 orang merupakan mucikari dan 1 orang lagi adalah artis VA.

Share Article
Topics
Editorial Team
Edwin Fajerial
EditorEdwin Fajerial

Latest News Jawa Timur

See More

Milos Cabut dari Persebaya, Tinggalkan Sindiran untuk 'Satu Orang'

01 Jun 2026, 20:31 WIBNews