Surabaya, IDN Times - Tersangka berinisial F yang merupakan muncikari prostitusi daring mendapat penangguhan penahanan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Penangguhan itu dikabulkan polisi, karena tersangka sedang hamil tujuh bulan.
"Untuk terkait hal tersebut atas izin Bapak Kapolda, Irjen Pol Luki Hermawan, yang mengabulkan penangguhan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Minggu (10/2).
