Ilustrasi Satpol PP. (ANTARA News/M.Taufik Rahman).
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga telah menjual barang-barang hasil penertiban. Barang-barang tersebut bernilai ratusan juta.
Diduga, petinggi Satpol PP ini, menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Kasus ini diungkap oleh Komunitas Peduli Surabaya, Julianto. Ia mengaku telah memantau gudang Satpol PP Surabaya itu,
“Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” kata dia.
Kabar tentang temuan ini dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto. Ia juga mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, ia masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
“Iya itu benar. Kami masih mendalami itu,” kata Eddy singkat.