Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perumda Air Minum Surabaya Tertibkan Sambungan Air Ilegal
Perumda Air Minum Surabaya saat tertibkan sambungan air ilegal. (Dok. Humas Perumda Air Minum Surabaya)
  • Perumda Air Minum Surya Sembada menertibkan sambungan pipa air ilegal di kawasan Perak dengan memutus pipa setelah menemukan praktik penyambungan tanpa meteran resmi.
  • PAM menegaskan pencurian air termasuk tindak pidana sesuai Pasal 476 KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
  • Dari hasil pemeriksaan lapangan, kerugian akibat sambungan ilegal sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 mencapai puluhan juta rupiah, dan masyarakat diimbau melapor jika menemukan pelanggaran serupa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya , IDN Times – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menemukan sambungan pipa air ilegal di kawasan Perak. Sambungan pipa air ilegal itu pun ditertibkan dengan cara memtus pipa.

“Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu,” menurut Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada, Marven Katamsi.

Marven mengatakan, pencurian air dapat dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pencurian biasa. Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang yang mengambil barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memilikinya, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V dengan denda maksimal Rp500 juta.

"Langkah tegas diambil setelah PAM melakukan berbagai upaya persuasif berkomunikasi dengan pihak pelanggan untuk menyelesaikan tunggakan airnya, namun petugas malah mendapati indikasi pelanggaran adanya praktik penyambungan air secara ilegal atau sambungan langsung (tanpa melalui meteran resmi) yang dilakukan secara berulang di lokasi tersebut," ungkap dia.

Sejak 10 Juni 2025, petugas PAM telah memutus saluran dan mengangkat meteran air di lokasi tersebut sehingga persil itu secara resmi tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif. Hasil pengecekan Tim Penertiban di lapangan menemukan adanya praktik penyambungan air ilegal beberapa kali pada Agustus 2025 dan Juni 2026.

"Total kerugian PAM Surya Sembada akibat pemakaian air secara ilegal dari rentang waktu Juni 2025 hingga Juli 2026 mencapai kisaran puluhan juta rupiah," sebut dia.

PAM telah mengedepankan langkah persuasif dan komunikasi sejak bulan Mei 2026 mulai dari pengecekan ke lapangan untuk melakukan pengukuran TDS (kualitas air). Tim juga telah berkoordinasi dengan perwakilan pelanggan terkait letak bekas angkat meter yang tidak bisa dicek karena telah disemen.

"Setelah dilakukan pembongkaran bersama, terbukti ditemukan adanya indikasi sambungan langsung ilegal," terangnya.

PAM mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan air bersih secara legal dan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi pencurian air di lingkungan sekitarnya. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami melalui saluran call center di 08001926666, WA Center di 08123316666, atau melalui Aplikasi CIS PAM.

Curated For You

Editorial Team

Related Article