Malang, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yang menyeret owner sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu berinisial Julianto Eka Putra akhirnya memasuki tahap akhir bergulir. Setelah melalui 25 kali proses persidangan, Pengadilan Negeri Malang akhirnya memvonis Julianto dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kasus yang sudah terjadi sejak tahun 2021 ini menyedot perhatian banyak pihak. Selain karena sosok pelaku yang merupakan tokoh besar di Malang Raya, perjalanan kasusnya juga sempat tersendat. Berikut adalah perjalanan kasus tersebut.