Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus SPI, Pihak Julianto Klaim Dakwaan Tak Bisa Dibuktikan

Kasus SPI, Pihak Julianto Klaim Dakwaan Tak Bisa Dibuktikan
Tim kuasa hukum Julianto saat memberikan keterangan usai sidang kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana
Share Article

Malang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang menyeret pendiri sekolah SPI, Kota Batu bernama Julanto Eka Putra kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (6/7/2022). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa JE. Sidang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB di ruang Cakra, PN Malang. 

1. Kuasa hukum klaim dakwaan tak bisa dibuktikan

Sidang perdana kasus SMA SPI dilakukan di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana
Sidang perdana kasus SMA SPI dilakukan di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Usai sidang, tim kuasa hukum Julianto, Jefry Simatupang menyatakan bahwa proses pembuktian sudah selesai. Pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Bahkan Jefry menyebut bahwa dakwaan yang disampaikan JPU tidak bisa dibuktikan. Hal itu karena keterangan dari saksi yang dihadirkan tidak bisa menjelaskan secara detail kejadian.

"Pada intinya adalah bahwa keterangan terdakwa memiliki kesesuaian dengan alat bukti seperti surat dan paspor. Artinya memang terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan," katanya Rabu (6/7/2022). 

2. Korban tidak bisa menjelaskan secara detail

Anggota tim kuasa hukum JE saat memberikan penjelasan usai sidang di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana
Anggota tim kuasa hukum JE saat memberikan penjelasan usai sidang di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Senada dengan Jefry, tim kuasa hukum Julianto lainnya, Philipus Sitepu menambahkan bahwa sejak awal terjadi beberapa kejanggalan. Dia menjelaskan bahwa awal disebur ada 60 korban, kemudian berubah menjadi 30, lalu menjadi 12 dan terakhir yang diduga menjadi korban hanya satu orang. Kemudian saat memberikan keterangan, para saksi juga tidak bisa menjelaskan secara detail waktu kejadian. Mereka hanya menyebut bahwa kejadian pada awal tahun, atau tengah tahun. 

"Hanya ada satu yang bisa menjelaskan tanggal dan waktu kejadian secara pasti. Tetapi saat tanggal itu disebutkan, klien kami sedang berada di Singapura. Itu bisa kami buktikan dengan paspor," imbuhnya. 

3. Klaim ada dugaan rekayasa

Pengadilan Negeri Malang menjadi tempat persidangan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana
Pengadilan Negeri Malang menjadi tempat persidangan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Tak hanya itu saja, ia mengklaim bahwa kasus tersebut terindikasi direkayasa sejak awal dengan motivasi bisnis. Mereka yang diduga melakukan rekayasa itu juga didanai mendapatkan upah. Bahkan, ia mengklaim bahwa pihak yang diduga melakukan rekayasa itu sudah mengaku dan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.  

"Hal itu terungkap di persidangan. Untuk siapanya nanti akan dibuka saat sidang putusan," sambungnya. 

4. Sidang lanjutan agenda tuntutan

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo saat memberikan keterangan usai sidang SPI. IDN Times/Alfi Ramadana
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo saat memberikan keterangan usai sidang SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo menambahkan bahwa proses sidang berjalan lancar dengan agenda yang sudah ditentukan. Sidang berikutnya direncanakan akan digelar pada Rabu (20/7/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Malang.

"Hari ini sidang hanya keterangan terdakwa saja. Untuk sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan," pungkasnya. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
Zumrotul Abidin
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

Ringkas, ITS Kembangkan Alat Pendeteksi Minyak Babi Portabel

28 Mei 2026, 13:15 WIBNews