Penutupan Tambang Picu Demo Ratusan Sopir Truk di DPRD Ponorogo

- Sopir truk kehilangan mata pencaharianPara sopir mengalami kesulitan mencari nafkah setelah penutupan tambang, memaksa mereka menjadi sopir panggilan untuk memenuhi kebutuhan harian.
- DPRD Ponorogo sebut ada pelanggaran kesepakatanKetua DPRD Ponorogo menyatakan penutupan tambang terkait dengan pelanggaran kesepakatan operasional yang telah dibuat sebelumnya.
- Dishub: Tidak ada perintah resmi penutupan tambangKepala Dinas Perhubungan Ponorogo menegaskan tidak ada perintah resmi dari pemerintah terkait penutupan tambang galian C.
Ponorogo, IDN Times – Penutupan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Ponorogo berbuntut panjang. Ratusan sopir truk dump menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun Ponorogo hingga halaman Kantor DPRD setempat, Kamis (15/1/2025) pagi. Mereka menuntut agar tambang yang telah berhenti beroperasi selama sekitar satu bulan terakhir segera dibuka kembali. Aksi ini dipicu kian sulitnya para sopir mencari nafkah setelah sumber utama penghasilan mereka terhenti total.
1. Sopir truk kehilangan mata pencaharian

Para sopir mengaku penutupan tambang berdampak langsung pada kehidupan ekonomi keluarga mereka. Selama ini, angkutan pasir dan batu dari tambang galian C menjadi tumpuan utama penghasilan harian. Salah satu sopir, Hadi Riyanto, mengatakan kondisi ini baru pertama kali ia alami sejak menjadi sopir truk lebih dari satu dekade lalu.
“Sejak saya jadi sopir truk tahun 2011, baru kali ini semua tambang ditutup total. Biasanya saya ambil muatan dari Kecamatan Ngebel. Sekarang terpaksa jadi sopir panggilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Hadi.
Sebelum penutupan, para sopir setidaknya bisa mengantongi pendapatan sekitar Rp150 ribu per hari. Kini, tak sedikit yang terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.
2. DPRD Ponorogo sebut ada pelanggaran kesepakatan

Dalam aksi tersebut, para sopir juga menyoroti masih beroperasinya sejumlah truk dump yang mengangkut material untuk proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini memicu kecemburuan di kalangan sopir yang sama sekali tak bisa bekerja.
“Kalau memang ditutup, seharusnya semua berhenti. Jangan ada yang masih jalan, sementara kami menganggur,” keluh salah satu peserta aksi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan pihaknya memahami keresahan para sopir. Namun, ia menegaskan penutupan tambang berkaitan dengan pelanggaran kesepakatan operasional yang telah dibuat sebelumnya. “Kesepakatan itu sebenarnya sudah ada, termasuk pembatasan muatan dan pengaturan jam operasional. Tapi ditemukan pelanggaran, seperti kelebihan muatan yang berdampak pada kerusakan jalan dan keluhan masyarakat,” jelas Dwi Agus.
Ia menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membuka atau menutup tambang. Seluruh aktivitas pertambangan harus mengacu pada perizinan resmi serta mempertimbangkan aspek lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.
3. Dishub: Tidak ada perintah resmi penutupan tambang

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Wahyudi yang ikut menemui para pedemo menegaskan tidak ada perintah resmi dari pemerintah kabupaten maupun provinsi terkait penutupan tambang galian C. “Tidak ada surat atau perintah penutupan, baik dari kabupaten maupun provinsi. Sejauh ini, penutupan dilakukan oleh pengelola sendiri,” katanya.
Menurut Wahyudi, penutupan diduga dilakukan setelah adanya pengumuman penyidikan aktivitas tambang oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Dishub sendiri hanya berwenang mengawasi aktivitas angkutan, terutama terkait kendaraan over dimension over loading (ODOL). “Prinsip kami, yang penting angkutan tidak ODOL dan sesuai aturan. Soal tambang dibuka atau ditutup, itu bukan kewenangan Pemkab,” pungkasnya.


















