Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengemudi Tabrak Pekerja di Dekat Grahadi Terancam 6 Tahun Penjara
EN (32) pelaku penabrak pekerja di Jalan Gubernur Suryo hingga tewas. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Polisi menetapkan EN (32), pengemudi Mitsubishi Outlander, sebagai tersangka setelah kecelakaan beruntun di Surabaya menewaskan pekerja bongkar muat RPK (25).
  • EN dijerat pasal kelalaian berkendara hingga menyebabkan kematian serta melarikan diri dari lokasi kecelakaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
  • Polisi menyatakan EN kehilangan konsentrasi karena pengaruh alkohol, menabrak taksi listrik lalu pikap dan korban; uji tiup menunjukkan kadar alkohol 1,06 persen, sementara tes narkotika negatif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menetapkan pengemudi Mitsubishi Outlander berinsial EN (32) yang menewaskan seorang pekerja di Jalan dekat Gedung Negara Grahadi, Jalan Taman Hapsari hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8/2026) sebagai tersangka. EN terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA mengatakan, disangkakan dengan Pasal 310 ayat (4) junto Pasal 106 ayat (1) adalah jeratan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menyebabkan satu meninggal dunia.

Selain itu, EN juga dikenakan Pasal 312 junto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena melarikan diri. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Sulthon saat konferensi pers di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).

Sulthon mengatakan bahwa kecelakaan terjadi karena EN tidak berkonsentrasi. Perempuan tersebut mengendari kendaraannya saat dalam pengaruh alkoholnya. "Kronologis kejadian yang kami dapatkan setelah pemeriksaan terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama EN mengendarai kendaraan Mitsubishi Outlander warna putih dengan ketidak konsentrasi hingga terjadi kecelakaan," ujar dia.

Sulthon menyebut, EN menabrak mobil taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari. Kemudian dia panik dan berusaha melarikan diri. Ia kemudian menabrak sebuah pikap yang terparkir di Jalan Gubernur Suryo. "Dari tempat pertama Saudara EN melarikan diri terus di tempat kedua menabrak seseorang yang mengakibatkan luka berat hingga setelah penanganan medis dinyatakan meninggal dunia di tempat," ungkap dia.

Polisi kemudian melakukan uji tiup untuk mencari tahu apakah korban dalam pengaruh alkohol. Hasilnya, alat tersebut menunjukkan pelaku dalam pengaruh alkohol dengan kadar 1,06 persen. "Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup hasilnya positif minuman keras. Namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," ungkap dia. Sulton menyebut, pelaku mabuk setelah pulang dari pesta sebuah tempat hiburan di Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di dekat Gedung Negara Grahadi, Jalan Taman Hapsari hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu melibatkan Mitsubishi Outlander, taksi listrik Vinfast, dan Mitsubishi L300. Satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Korban merupakan pekerja bongkar muat yang sedang menaikkan barang ke kendaraan pikap miliknya. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan kecelakaan bermula saat Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO yang dikemudikan ENR (32) melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Hapsari.

Curated For You

Editorial Team

Related Article