Surabaya, IDN Times - Pengemudi Mitsubishi Outlander berinsial EN (32) yang menewaskan seorang pekerja di Jalan dekat Gedung Negara Grahadi, Jalan Taman Hapsari hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi tersebut terbukti mabuk.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon N A mengatakan, EN ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. EN mengemudi dengan tidak konsentrasi karena pengaruh alkohol.
"Kronologis kejadian yang kami dapatkan setelah pemeriksaan terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama EN mengendarai kendaraan Mitsubishi Outlander warna putih dengan ketidak konsentrasi hingga terjadi kecelakaan," ujar Sulthon ditemui, Selasa (24/8/2026).
Sulthon menyebut, EN menabrak mobil taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari. Kemudian dia panik dan berusaha melarikan diri. Ia kemudian menabrak sebuah pikap yang terparkir di Jalan Gubernur Suryo.
"Dari tempat pertama Saudara EN melarikan diri terus di tempat kedua menabrak seseorang yang mengakibatkan luka berat hingga setelah penanganan medis dinyatakan meninggal dunia di tempat," ungkap dia.
Polisi kemudian melakukan uji tiup untuk mencari tahu apakah korban dalam pengaruh alkohol. Hasilnya, pelaku alat tersebut menunjukkan pelaku dalam pengaruh alkohol dengan kadar 1,06 persen.
"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup hasilnya positif minuman keras. Namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," ungkap dia.
Sulthon menyebut, pelaku mabuk setelah pulang dari pesta sebuah tempat hiburan di Surabaya.
Atas hal ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 310 ayat (4) junto Pasal 106 ayat (1) adalah jeratan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menyebabkan meninggal dunia. Kemudian pasal Pasal 312 junto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena melarikan diri. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di dekat Gedung Negara Grahadi, Jalan Taman Hapsari hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu melibatkan Mitsubishi Outlander, taksi listrik Vinfast, dan Mitsubishi L300.
Satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Korban merupakan pekerja bongkar muat yang sedang menaikkan barang ke kendaraan pikap miliknya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan kecelakaan bermula saat Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO yang dikemudikan ENR (32) melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Hapsari.
“Pada saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol,” ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (23/8/2026).
Outlander kemudian menabrak taksi listrik Vinfast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan. Taksi tersebut diketahui dikemudikan FDK (22).
Bukannya berhenti, pengemudi Outlander terus melaju meninggalkan lokasi kecelakaan pertama. Kendaraan kemudian masuk menuju Jalan Gubernur Suryo.
Sesampainya di kawasan depan Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali mengalami kecelakaan. Kendaraan tersebut menabrak RPK (25), yang sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 bernopol L-9760-CJ miliknya yang sedang terparkir.
Akibat benturan tersebut, RPK mengalami luka berat. Korban kemudian dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawa korban tidak tertolong. RPK dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
