Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba/narkotika. (IDN Times/ Agung Sedana)

Bondowoso, IDN Times –  Tim Satresnarkoba Polres Bondowoso menangkap seorang pengedar Sabu kelas kakap yang hendak melakukan transaksi. SA, pria berusia 47 tahun harus mendekam dipenjara saat tertangkap basah di pinggir Jalan di sekitar Desa Karangmelok, Kecamatan Tamanan.

1. Sedang asyik menunggu di pinggir jalan

Ilustrasi transaksi/suap. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kasatresnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama membenarkan penangkapan terhadap SA. Menurutnya, tersangka merupakan salah satu pengedar yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian Bondowoso sejak lama. Tersangka ditangkap polisi saat sedang menunggu calon pembeli.

"Hasilnya, anggota menangkap SA pengedar sabu-sabu saat menunggu pembeli di pinggir Jalan sekitar pukul 18:00 WIB," kata Bagus Purnama dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

2. Ada lebih dari dua alat bukti

Editorial Team

Tonton lebih seru di