Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, berinisial JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, Kamis (5/8/2021). Kepolisian juga selanjutnya akan kembali memeriksa tersangka.
"Perkembangan penanganan kasus SPI, Batu, dari hasil gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.