Ilustrasi berdamai.unsplash.com/Cytonn Photography
Program UHC ini mencakup semua fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Yakni, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari puskesmas dan klinik pratama. Kemudian fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (KRTL), yang terdiri dari rumah sakit dan klinik utama.
"Layanan kesehatan pada program UHC sesuai dengan program layanan yang ada di BPJS Kesehatan," jelas Nanik.
Sekarang ini, ada total 226 Fasyankes di Surabaya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam program UHC. Ratusan Fasyankes tersebut, terdiri dari 45 rumah sakit, 14 klinik utama, 104 klinik pratama, 63 puskesmas.
Sementara dalam pelaksanaannya, pemkot juga melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan efektivitas program UHC. Hal itu dilakukannya melalui rekonsiliasi data antara Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), dengan BPJS Kesehatan.
"Itu dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi data secara rutin melalui sinkronisasi data dan survei lapangan oleh kelurahan," bebernya.
Selain monitoring, pemkot juga melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan hanya warga ber-KTP dan domisili Surabaya yang mendapatkan manfaat program UHC.
"Kita lakukan dengan pengecekan status kependudukan melalui DWH (Data Warehouse) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan status domisili warga," katanya.
Pihaknya berharap, program UHC ini dapat dilakukan pemberdayaan kepesertaan BPJS bagi warga Surabaya sesuai dengan segmentasinya. Sehingga, warga yang tidak mampu dapat dioptimalkan masuk sebagai peserta PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sedangkan bagi warga yang mampu, dapat mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri dan bagi warga pekerja dapat didaftarkan oleh pemberi kerja," pungkasnya.