Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang menyatakan sudah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada gubernur Jawa Timur. Pemberlakuan PSBB tersebut diharapkan bisa menekan angka penyebaran virus corona di Kota Malang. Sejauh ini, Kota Malang juga sudah menyiapkan empat posko pemantauan yakni di Terminal Landungsari, Hawai Waterpark, Stasiun Kota Malang dan Terminal Arjosari.
Pemkot Malang Sudah Ajukan Permohonan Penerapan PSBB

1. Tinggal tunggu keputusan
Selain pos pemantauan, Pemkot Malang juga telah menyiapkan tempat untuk isolasi bagi warga yang masuk ke Kota Malang. Rencana awal memang pemberlakuan PSBB direncanakan bakal disinergikan untuk kawasan Malang Raya. Namun, belakangan muncul informasi bahwa Bupati Malang memilih untuk menunda pemberlakukan PSBB.
"Saya tidak ingin menyampuri urusan daerah lain. Tetapi memang yang tahu resiko pemberlakuan PSBB adalah daerah sendiri. Mungkin pak bupati memiliki pertimbangan lain," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (7/4).
2. Pilih tetap terapkan PSBB
Sejauh ini, PSBB dinilai sebagai solusi terbaik untuk atasi masalah penyebaran COVID-19. Apalagi kasus positif di Kota Malang terus bertambah dan kini secara total sudah ada delapan kasus.
"Kami berupaya untuk mengambil kebijakan dengan kehati-hatian. Kami sudah ajukan penerapan PSBB di Kota Malang. Tetapi yang memutuskan nanti dari pusat dan provinsi," imbuhnya.
3. Ingatkan bahwa COVID-19 sangat berbahaya
Sutiaji juga tak ingin ada penambahan kasus positif lagi. Sejauh ini, ada tiga kasus positif baru yang merupakan tenaga kesehatan. "Ini menjadi bukti bahwa virus corona sangat berbahaya. Tenaga kesehatan yang selalu menggunakan APD lengkap saat melakukan tugas saja masih bisa terpapar. Maka dari itu, kami berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang ada," tambahnya.
4. Bakal buka pendaftaran untuk relawan Covid-19
Tak sampai disitu saja, dalam waktu dekat Pemkot Malang juga merencanakan untuk merekrut relawan COVID-19. Hal itu, untuk antisipasi membludaknya pasien. Termasuk juga untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap orang dengan resiko (ODR), orang dalam pantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG).
"Untuk ODR dan ODP jumlahnya terus bertambah. Makanya kalau hanya mengandalkan tenaga puskesmas tentu akan kewalahan," tandasnya.