Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerkosaan Korban Kecelakaan di Tulungagung, Terdakwa Divonis 5 Tahun

Polisi lakukan olah TKP di rumah pelaku. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Kasus pria perkosa temannya yang menjadi korban kecelakaan kini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tulungagung. Dalam kasus ini, terdakwa ADB (26) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan 9 tahun penjara.

1. Keluarga terdakwa telah santuni keluarga korban

Suasana pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Dalam sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Tulungagung, Ali Sobirin, terdakwa ADB terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana persetubuhan di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisal BM (30) dalam kondisi tak sadarkan diri. Ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

"Adapun yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, keluarga korban sudah memaafkan terdakwa serta terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban Rp20 Juta. Itulah pertimbangan keringanan hukuman terdakwa," ujarnya, Selasa (13/12/2022).

2. Sesuai dengan perkiraan kuasa hukum terdakwa

Tersangka saat diperiksa polisi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebelumnya JPU mendakwakan tiga pasal yakni, Pasal 286, 290 tentang pemerkosaan dalam keadaan pingsan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalian yang menyebabkan kematian. Namun, dalam proses persidangan, terdakwa terbukti dengan Pasal 286 KUHP.

Kuasa Hukum Terdakwa, Satya Alfariz Rinaldi mengungkapkan bahwa hasil sidang putusan sudah sesuai dengan perkiraan. Vonis 5 tahun penjara yang diberikan oleh hakim sudah sesuai dengan keinginan terdakwa. "Terdakwa meminta agar mendapatkan hukuman seadil-adilnya. Dan kami meyakini bahwa vonis hakim sudah adil," tuturnya.

3. JPU dan terdakwa masih pikir pikir

Polisi lakukan olah TKP di rumah pelaku. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Meskipun begitu, baik dari pihak JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir lagi terkait putusan ini. Satya berdalih masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan terdakwa. Mereka diberi waktu hingga 7 hari kedepan untuk memutuskan apakah menerima putusan atau melakukan banding. "Kami masih akan koordinasi dengan terdakwa, apakah menerima putusan atau mengajukan banding," pungkasnya.

Peristiwa ini terjadi Senin (15/8/2022) lalu. Saat itu terdakwa pulang dari karaoke dan bertemu korban. Terdangka lalu mengajak korban untuk mencari makan. Dalam perjalanan korban yang diduga dalam pengaruh minuman keras tertidur. Terdangka dan korban lalu terjatuh dari motor. Ironisnya terdakwa tidak langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Namun justru membawa korban ke rumah dan diperkosa. Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit setelah menjalani perawatan intensif.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us