Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menunjukkan peluru milik tersangka di Mapolda Jatim, Rabu (15/1)
Merujuk pada hal tersebutlah, maka polisi bisa saja menggunakan sanksi pidana bagi pelanggar. Pasal pidana yang bisa digunakan tentang undang-undang pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang Wabah Penyakit.
Contohnya terkait jam malam pukul 21.00-04.00 WIB. Jika ada yang melanggarnya maka dapat terkena sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.
"Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut-kebutan kita bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum dan Kepolisian misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan pasal 212, 216, dan 218 KUHP," kata Trunoyudo.
"Kita bisa terapkan (pidana pada) orang yang merupakan ODP atau PDP wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak menaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit," dia menambahkan.