Pelaku Balap Liar di Tulungagung Disanksi Pidana

Tulungagung, IDN Times - Satlantas Polres Tulungagung menetapkan 6 tersangka dalam kasus balap liar. Para tersangka ini terbukti terlibat dalam balap liar di area Jalur Lintas Selatan (JLS), di Kecamatan Besuki beberapa waktu lalu. Satu tersangka diketahui masih berusia di bawah umur. Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Satlantas untuk menindak tegas pelaku balap liar yang banyak meresahkan masyarakat.
1. Amankan ratusan sepeda motor
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan sebelumnya mereka telah menindaklanjuti informasi terkait adanya aksi balap liar. Polisi yang tiba di lokasi lalu melakukan pembubaran aksi tersebut. Mereka juga mengamankan ratusan sepeda motor yang terlibat dalam balap liar ini.
"Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain," ujarnya, Jumat (16/06/2023).