Pekerja Kebersihan Tumpahkan Sampah di Kantor Bupati Sidoarjo

Sidoarjo, IDN Times - Aksi menumpahkan sampah dilakukan petugas kebersihan Sidoarjo di depan Kantor Bupati dan kawasan Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (20/12/2023). Para peserta aksi kecewa dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam Perbup tersebut, mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah. Seorang peserta aksi, Dimas mengatakan, dalam aturan terbaru, tarif sampah yang semulai Rp15.000 - Rp 30.000, saat ini menjadi Rp 50.000 per tonase.
"Berkali-kali memohon perundingan dengan bupati dan dijanjikan akan diadakan penyesuaian tarif ritase, tonase maupun sistem BLUD, tapi nyatanya tidak ada," ujar Dimas.
Dimas melanjutkan, pengelola TPST di Sidoarjo menolak untuk diterapkan sistem ritase maupun tonase seperti yang dilakukan saat ini. Alasannya, saat ini sedang memasuki musim penghujan.