Madiun, IDN Times – Kasus penipuan dengan motif penggandaan uang diungkap aparat Polsek Taman, Kota Madiun. Perkara ini ditangani setelah saksi korban, yakni YW dan HAS, suaminya melapor pada Rabu (12/6) lalu. Dalam laporannya mereka mengaku kehilangan uang Rp 32 juta.
Duit sebanyak itu digondol dua tersangka. Pelaku adalah Kasiwin Wiyono, 46 tahun, warga Desa Plosokerep, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pria ini berpura-pura sebagai paranormal yang memiliki kemampuan melipatgandakan uang.
Tersangka kedua, yaitu Hendrik Tri, 45 tahun, warga Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Pria yang mengontrak rumah di Desa Karangrejo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini berperan sebagai perantara antara korban dengan paranormal gadungan.