Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ojol Ditemukan Tewas di Porong Ternyata Dibunuh Rekan Bisnis

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)
Intinya sih...
  • Ojol ditemukan tewas di Porong, Sidoarjo
  • Korban dibunuh oleh rekan bisnis sendiri karena sering menagih utang
  • Pelaku ditangkap dan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sidoarjo, IDN Times - Pengemudi ojek online (Ojol) berinsial MMA (58) yang ditemukan tewas di tepi parit Jalan Arteri Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025) lalu ternyata adalah korban pembunuhan. Korban dibunuh oleh rekan bisnis sendiri berinisial MMK (45).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, MMK membunuh korban lantaran emosi sering ditagih utang. MMK juga ketakutan karena korban mengancam melapor ke polisi. "Tersangka jengkel, emosi dan takut karena korban menagih uang milik korban yang dibawa tersangka dan diancam akan dilaporkan ke polisi," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/11/2025).

Lebih lanjut Christian menjelaskan, aksi pembunuhan terhadap MMA itu berawal dari korban dan pelaku adalah rekan bisnis, korban sebagai investor. Dalam menjalankan bisnis itu, pelaku berhutang Rp40 juta pada korban. "Tersangka sering ditagih oleh korban, tersangka risih dan jengkel kemudian tersangka mengembalikan sebagian sehingga utang tersangka tersisa kurang lebih Rp22 juta," ungkapnya.

Kemudian, pada 6 November 2025, korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud menagih kekurangan sisa utang kepada pelaku. Namun, pelaku janji membayar pada tanggal 8 November 2025. "Setelah itu tersangka menawari korban untuk diantarkan pulang dan korban setuju diantarkan pulang oleh tersangka," jelas Christian.

Dalam perjalanan pulang korban terus menagih kekurangan uang kepada pelaku. Bahkan, pelaku diancam akan dilaporkan ke polisi bila tidak membayar utang. "Karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya," ungkap dia.

Di situlah pelaku menghabisi korban. Pelaku memukul korban sebanyak satu kali hingga tak sadarkan diri, lalu mencekik korban sampai meninggal dunia. "Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa korban ke Jalan Raya Alteri Porong kemudian membuang ke parit," tuturnya.

Keesokan harinya, korban ditemukan oleh warga setempat. Setelahnya, warga melapor ke polisi. Hingga kemudian polisi mengungkap bahwa MMK pelakunya, pria itu kemudian ditangkap.

Atas hal ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Wulan Kapitu Tengger, Jalur Bromo Ditutup untuk Kendaraan Bermotor

19 Nov 2025, 15:52 WIBNews