Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-14 at 13.24.17.jpeg
Napiter di Lapas Tulungagung peroleh pembebasan bersyarat. IDN Times/ istimewa

Intinya sih...

  • Narapidana terorisme di Lapas Tulungagung, Margono, dapat pembebasan bersyarat berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

  • Pembebasan ini merupakan hasil pembinaan yang akuntabel dengan perubahan sikap positif serta partisipasi aktif dalam program deradikalisasi.

  • Margono akan dibimbing dan diawasi oleh Bapas Klaten setelah pembebasan untuk menjalani kehidupan yang baik dan produktif.

Tulungagung, IDN Times — Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Narapidana tersebut diketahui bernama Margono. Pembebasan Margono dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025. Margono juga sudah menyatakan ikrar kesetiaan NKRI pada bulan Maret lalu.

1. Sebelumnya ditahan di Rutan Cikeas

Napiter di Lapas Tulungagung peroleh pembebasan bersyarat. IDN Times/ istimewa

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari proses pemasyarakatan yang akuntabel dengan program pembinaan yang terukur. Margono mulai menjalani pembinaan di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2022. Sebelumnya Margono menjalani masa hukuman penjara di Rutan Cikeas.

Selama masa pembinaan, ia menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta partisipasi aktif dalam program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Lapas bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). "Margono telah melalui proses pembinaan dengan baik. Ia menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif, bahkan berperan dalam kegiatan keagamaan di dalam lapas. Ini menjadi bukti bahwa program deradikalisasi dan pembinaan yang kami jalankan memberi dampak nyata," ujarnya, Senin (14/7/2025).

2. Pembebasan bersyarat berdasar penilaian objetktif banyak pihak

Narapidana Teroris di Lapas Tulungagung bacakan ikrar setia NKRI. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Salah satu indikator keberhasilan pembinaan Margono adalah keputusannya untuk mengikrarkan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 13 Maret 2025. Tidak hanya itu, selama menjalani masa hukuman, ia juga dikenal mengajarkan baca Al-Qur’an dan menjadi guru mengaji bagi sesama WBP lainnya dengan didampingi oleh pamong napiter. "Pembebasan bersyarat ini juga tidak lepas dari penilaian objektif dari berbagai pihak terkait,” tuturnya.

3. Selanjutnya didampingi oleh Bapas Klaten

Napiter di Lapas Tulungagung peroleh pembebasan bersyarat. IDN Times/ istimewa

Margono ditangkap karena menjadi bagian dari jaringan JI. Berdasarkan hasil sidang, Margono dihukum 3 tahun penjara. Setelah bebas, Margono akan dibimbing dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten, Jawa Tengah. Pendampingan ini dilakukan agar Margono tetap konsisten menjlani kehidupan yang baik dan produktif. "Sebagai bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan integrasi, Margono selanjutnya akan didampingi dan dibimbing oleh Bapas Klaten," pungkasnya.

Editorial Team