Kuasa Hukum Yayasan Museum HAM Omah Munir, Daniel Siagian. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kuasa Hukum Yayasan Museum HAM Munir, Daniel Siagian menyatakan jika kliennya memutuskan untuk menghentikan kerja sama dengan Pemkot Batu terkait Museum HAM Munir Kota Batu yang ada di Jalan Bukit Berbunga Nomor 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Ia menyayangkan hal itu, pasalnya pembangunan museum ini merupakan inisiatif Yayasan Museum HAM Munir yang diajukan dan disetujui pembiayaannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, kemudian dalam pelaksanaannya mereka bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batu.
Bahkan mereka telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau MOU dan perjanjian kerja sama antara Yayasan Museum HAM Munir dan Pemerintah Kota Batu untuk penyelenggaraan Museum HAM Munir Kota Batu pada 10 Desember 2018 dan 28 November 2022.
"Sejak perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada tanggal 28 November 2022 hingga saat ini, belum ada itikad baik dan langkah konkrit merealisasikan isi perjanjian kerja sama. Yaitu penyelenggaraan ekshibisi dan pembelajaran Hak Asasi Manusia di Museum HAM Munir Kota Batu," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (29/9/2023).