Surabaya, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus muncikari berinisial AP (21). Warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ini diketahui memperkerjakan perempuan di bawah umur dalam dunia prostitusi online.
"Tersangka yang tangkap ini warga sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli siber Ditreskrimsus Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Selasa (26/01/2021).