MUI dan DPRD Jatim Kecam Es Krim Varian Miras di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Es krim varian minuman keras (miras) disorot sejumlah pihak meski stan penjualannya sudah ditindak oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kali ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPRD Jawa Timur (Jatim) yang meyampaikan respons mereka.
Ketua MUI Jatim, KH Mohammad Hasan Mutawakkil 'Alallah menegaskan bahwa produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen jelas haram hukumnya. Ia pun mengingatkan Fatwa MUI nomor 10 Tahun 2018. "Itu jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram," ujarnya, Selasa (8/4/2025).
Kiai Mutawakkil meminta kepada masyarakat harus berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. "Terutama yang akan dikonsumsi anak kita," tegasnya.
"Teliti lebih lanjut apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal apa belum, kemudian ada izin edarnya dari BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut Keselamatan Konsumen terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalannya," tambah dia.