Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menerbitkan surat edaran izin diperbolehkan Salat Idulfitri secara berjemaahn di masjid dengan syarat dan ketentuan sesuai protokol COVID-19. Surat bernomor 451/7809/012/2020 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Heru Tjahjono.
Namun, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa segera mengklarifikasi bahwa izin salat jemaah hanya untuk Masjid Al Akbar saja. “(Surat) Ini bukan surat untuk umum, tapi surat Sekda (Sekretariat Daerah) hanya untuk Masjid Al Akbar, bukan untuk umum," tegas dia saat live streaming videoconference di Grahadi, Minggu (17/5).
"Apa akan diganti, karena terkonfirmasi sepertinya surat edaran untuk umum? Jadi, ini surat sekda hanya untuk Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar,” dia melanjutkan.
Tapi pernyataan Khofifah tidak sesuai dengan konteks surat. Sebab dalam isi surat tertulis pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri di kawasan COVID-19 yang dilakukan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain.
Dilaksanakan sesuai ketentuan berikut: Memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah; melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir; menggunakan masker; pengecekan suhu badan; dan pengaturan shaf dengan jaga jarak (kurang-lebih) 1,5-2 meter.
