Sidoarjo, IDN Times - Praktik curang peredaran minyak goreng kembali terungkap. Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar produksi ilegal minyak goreng bermerek Minyakita di dua gudang di Sidoarjo, yang memanipulasi isi kemasan di bawah standar takaran.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32), SS (51) selaku pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi. Mereka diduga memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah yang dikemas ulang menggunakan label Minyakita palsu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan kasus ini berkaitan dengan pelanggaran standar mutu, label, hingga takaran produk yang merugikan konsumen.
“Ini terkait produksi minyak goreng sawit Minyakita ilegal, khususnya yang tidak sesuai standar mutu, label, dan takaran,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan pengungkapan dilakukan di kawasan pergudangan Sedati, Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, usaha tersebut tidak memiliki izin resmi maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai.
Dalam praktiknya, pelaku secara sengaja mengurangi isi kemasan. Untuk label 1 liter, isi riil hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter. “Produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi lebih sedikit dari yang tertera pada label,” kata Roy.
Polisi mengungkap praktik ini telah berjalan sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton setiap kali produksi. Dari aktivitas tersebut, pelaku meraup omzet sekitar Rp234 juta. Produk hasil pengemasan ilegal ini kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek.
Modus yang digunakan adalah membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, lalu mengemas ulang menggunakan merek Minyakita tanpa izin. Selain melanggar aturan, tindakan ini juga berpotensi merugikan konsumen secara langsung karena isi yang tidak sesuai label.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak siap edar, hingga mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.
Tak hanya di satu lokasi, polisi juga menemukan praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo. Meski memiliki izin resmi, pelaku di lokasi kedua tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
