Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Meski Jadi Tersangka, Saiful Ilah Masih Mendapat Gaji dan Tunjangan

Kepala Biro Administrasi dan Otoda Pemprov Jatim, Jempin Mabrun saat ditemui di Grand City Surabaya, Kamis (9/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dipastikan masih akan mendapatkan haknya meksipun sudah menjadi tersangka. Hak-hak yang dimaksud seperti gaji bulanan hingga tunjangan. "Hak-hak ya masih, meski tersangka. Selama belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) ya gaji masih berjalan, karena asas praguda tak bersalah," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jatim, Jempin Mabrun, Kamis (9/1).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) juga belum bisa menonaktifkan Saiful Ilah pasca-OTT, Selasa (7/1). Alasannya, surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum diterima.

1. Status Non Aktif menunggu surat Mendagri

Kepala Biro Administrasi dan Otoda Pemprov Jatim, Jempin Mabrun saat ditemui di Grand City Surabaya, Kamis (9/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Jempin mengatakan, penetapan status tersangka Saiful Ilah harus dibuat dulu surat pemberitahuannya oleh Mendagri dan dikirim ke Pemprov. Kemudian, gubernur bisa memberikan surat tugas ke Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin.

"Setelah itu kita akan mengajukan surat tugas pada gubernur untuk berikan tugas Wabup (Sidoarjo) untuk melaksnakan tugas dan kewenangan Bupati Sidoarjo," ujarnya. Meski nantinya berstatus non aktif, Saiful juga tetap mendapat haknya jika kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.

2. Jika sudah ada, gubernur akan tugaskan wabup menjadi plt bupati

Mendiang Plt Bupati Sidoarjo,Nur Achmad Syaifuddin saat ditemui di Grand City Surabaya, Kamis (9/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Untuk jangka waktu alih tugas kewenangan bupati ke wabup, Jempin menyebut tidak ada. Namun biasanya surat tugas itu diberikan sesegera mungkin oleh gubernur pasca menerima surat penonaktifan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus hukum.

"Biasanya cepat. Nanti akan dilantik oleh gubernur mestinya begitu," kata Jempin.

3. Plt Bupati tidak boleh ambil keputusan penuh

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah usai diperiksa di Mapolda Jatim terkait Operasi Tangkap Tangan KPK

Karena hanya berstatus plt bupati, wabup tidak bisa mengambil keputusan strategis. Ia masih harus tetap berkoordinasi dengan bupati non aktif. "Kalau mau ambil kebijakan maka harus koordinasi. Dia masih tersangka, belum inkracht, asas praduga tak bersalah," terang Jempin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us