Madiun, IDN Times – Dua perempuan asal Malaysia harus pulang kampung setelah petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun menemukan mereka melanggar izin tinggal. Keduanya tinggal di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dan ternyata sudah overstay lebih dari 60 hari.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Madiun, Aditya Yusuf, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut akhirnya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan dimasukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal).
"Izin tinggal mereka sudah lewat dari 60 hari. Sesuai aturan, kami kenakan tindakan keimigrasian dan keduanya tidak boleh masuk ke Indonesia untuk sementara waktu," ujar Aditya, Selasa (21/10/2025).