IDN Times/Axel Jo Harianja
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, koordinator lapangan demonstrasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan penghasutan atau hoaks.
Dedi kemudian memaparkan, beberapa barang bukti yang telah diperiksa polisi. Di antaranya konten video elektronik berita INEws 19 Agustus 2019 terkait pernyataan TS, rekam jejak digital, konten-konten video, narasi yang viral di berbagai platform Facebook, Twitter dan WhatsApp Group.
IDN Times tengah mengonfirmasi ujaran kebencian, hasutan maupun hoaks apa yang disebarkan oleh Tri Susanti. Namun hingga kini, Dedi belum memberikan keterangan.
Atas perbuatannya, Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis & Etnis dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau pasal 15 tentang peraturan hukum pidana," tandas Dedi.